Fadli Zon Minta Polri Segera Tangkap Ketua KPU
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mendesak kepolisian segera menangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik. Desakan itu sebagai tindak lanjut atas laporan Fadli ke Bareskrim Polri pada 4 Agustus lalu, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Husni karena memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka kotak suara pemilu presiden (pilpres) yang sudah dalam kondisi tersegel.
Menurut Fadli, tindakan Husni selaku Ketua KPU yang memerintahkan seluruh KPUD provinsi dan kabupaten/kota membuka kotak suara terjadi sesudah selesainya periode pelaksanaan kampanye Pilpres 2014. Karenanya, merujuk pada pasal 88 ayat (1) dan (2) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres maka pelanggaran akibat pembukaan kotak suara itu sudah bukan wewenang Bawaslu. “Jadi Mabes Polri harus segera tangkap Ketua KPU,” kata Fadli dalam rilisnya ke wartawan, Selasa (19/8) petang.
Diakuinya, Mahkamah Konstitusi (MK) memang mengeluarkan Ketetapan Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 yang mengizinkan KPU membuka dokumen dari kotak suara tersegel mulai tanggal 8 Agustus 2014. Namun, kata Fadli, KPU sudah membuka kotak suara sebelum adanya penetapan dari MK.
“Artinya, sebelum tanggal tersebut, pembukaan kotak suara merupakan tindak pidana. Jadi saya meminta Bareskrim Polri agar segera menangkap Ketua KPU,” ujar Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu.
Fadli menegaskan, hukum harus segera ditegakkan tanpa kecuali. Karenanya, pejabat negara yang bertindak sewenang-wenang tetap harus diproses hukum.
“Apalagi merusak barang bukti dan melakukan tindak pidana, tidak boleh dibiarkan terus memegang amanah. Sekali ia berkhianat terhadap jabatannya, maka ia tak dapat lagi dipercaya,” pungkasnya.(ara/jpnn)