Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadli Zon: MoU Jangan jadi Upaya Melindungi

Rabu, 29 Maret 2017 – 13:36 WIB
Fadli Zon: MoU Jangan jadi Upaya Melindungi - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman terkait koordinasi penanganan kasus, Rabu (29/3) di Markas Besar Polri.

Nota kesepahaman itu antara lain mengatur jika ada salah satu anggota penegak hukum yang dipanggil, termasuk jika ada penggeledahan, harus saling permisi atau "kulo nuwun".

Bagi Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum mengetahui secara detail isi memorandum of understanding (MoU) itu.

Yang jelas, kata dia, jangan sampai MoU itu menjadi alat pelindung bagi anggota-anggota penegak hukum yang tersangkut kasus.

"Jangan itu menjadi upaya melindungi. Aparat penegak hukum itu kan kedudukannya sama di mata hukum," kata Fadli di gedung DPR, Senaya, Jakarta, Rabu (29/3).

Fadli mengatakan, dirinya nanti akan melihat secara keseluruhan apa isi MoU itu.

Apakah nanti MoU itu mengganggu penegakan hukum yang dilakukan KPK atau tidak.

"Kami belum lihat, tapi kami berharap penegakan hukum harus seadil-adilnya, tidak boleh tebang pilih," ujar dia.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menandatangani nota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   KPK  Fadli Zon  Mou 
X Close