Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadli Zon: Prabowo Tidak Akan Tempuh Jalur MK, Percuma

Rabu, 15 Mei 2019 – 16:49 WIB
Fadli Zon: Prabowo Tidak Akan Tempuh Jalur MK, Percuma - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, sikap Calon Presiden Prabowo Subianto menolak hasil Pilpres 2019 karena curang menandakan banyak persoalan dalam pesta demokras ini.

Fadli menegaskan, Prabowo juga memberikan ruang agar proses pemilu termasuk penghitungan suara tidak terjadi kecurangan.  “Intinya persoalan yang kami garisbawahi sekarang ini adalah kecurangan yang luar biasa pada saat sebelum pelaksanaan pemilu, saat pemilu, dan pascapemilu. Kecurangan ini jadi noda bagi demokrasi, dan itu yang kemarin disampaikan Pak Prabowo,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta,  Rabu (15/5).

BACA JUGA: KPU Bingung Sama Prabowo Subianto

Wakil Ketua DPR itu mengingatkan jalan demokrasi yang sudah dipilih Indonesia dibajak dengan cara yang curang dan tidak jujur. “Inilah yang menurut Pak Prabowo tidak akan bisa diterima. Jadi, untuk apa kita melakukan pemilu kalau dipenuhi berbagai macam kecurangan,” ujarnya.

Menurut Fadli, meskipun terjadi berbagai kecurangan, tetapi dalam hitungan internal Badan Pemenangan Nasional (BPN), capres 02 masih menang.

“Jadi, kami  melihat tentu hari-hari ke depan ini akan menjadi sangat krusial untuk menentukan sikap yang final terhadap hasil pemilu,” jelasnya.

Lebih lanjut Fadli menuturkan, Prabowo – Sandi kemungkinan besar tidak akan mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, mengajukan ke MK merupakan langkah prosedur yang diatur undang-undang.  Hanya saja, kata Fadli, MK tidak pernah efektif.  Pihaknya menganggap menempuh jalur menggugat ke MK hanya sia-sia.

“Saya yakin Pak Prabowo dan Pak Sandi tidak akan tempuh jalan MK. Jalur MK itu adalah jalur yang dianggap oleh teman-teman itu dianggap jalur yang sia-sia,” katanya.

Mengajukan ke MK merupakan langkah prosedur yang diatur undang-undang. Hanya saja tidak pernah efektif karena akan sia-sia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News