Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadli Zon: PSBB Tak Berarti Tanpa Larangan Mudik

Kamis, 16 April 2020 – 08:10 WIB
Fadli Zon: PSBB Tak Berarti Tanpa Larangan Mudik - JPNN.COM
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta maupun daerah lainnya tidak berarti bila larangan mudik tak segera diumumkan.

Setelah DKI Jakarta menerapkan PSBB, ia berharap pemerintah tidak lagi lambat melangkah kepada keputusan-keputusan strategis yang diperlukan untuk meredam penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Menurutnya, salah satu keputusan urgen dikeluarkan pemerintah adalah larangan mudik

"Saya heran, kenapa sejauh ini pemerintah masih tarik ulur isu mudik ini," katanya, Rabu (15/4) kepada wartawan.

Menurutnya, masyarakat dibuat bingung oleh berbagai pernyataan yang saling bertentangan soal mudik ini oleh pejabat-pejabat pemerintah pusat.

"Status PSBB, baik di DKI maupun daerah lainnya, saya kira tidak akan banyak artinya jika larangan mudik tak segera diumumkan pemerintah," ujar wakil ketua umum Partai Gerindra itu.

Fadli tidak bisa membayangkan apa jadinya kalau terjadi ledakan jumlah orang terpapar Covid-19 di daerah-daerah. Mengingat kualitas fasilitas kesehatan di daerah belum sebaik di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, atau Surabaya. "Itu sebabnya, larangan mudik harus segera diumumkan," tegasnya.

Menurut Fadli, sekjen MUI sudah mengeluarkan pernyataan lebih tegas, mudik tahun ini di tengah pandemi adalah haram. Sejumlah MUI daerah, lanjut dia, juga sudah mengeluarkan fatwa larangan mudik.

Demikian juga Muhammadiyah, kata Fadli, telah mengumumkan kalau tidak mudik adalah sebentuk jihad kemanusiaan.

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta maupun daerah lainnya tidak berarti bila larangan mudik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News