Fadli Zon Sebut Presiden Jokowi Tak Hanya Permalukan Anak Buah Tetapi juga Diri Sendiri
"Bagaimana bisa memitigasi krisis, jika posisi Pemerintah selalu menyangkal potensi dan ancaman krisis? Mari kita lihat buktinya," tambahnya.
Pertama, Fadli menilai pemerintah lambat merespons krisis. Saat kasus pertama Covid-19 diakui pemerintah untuk pertama kalinya pada awal Maret lalu, presiden menolak menerapkan status darurat nasional.
Padahal, sejak 10 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyurati presiden agar menetapkan status darurat nasional.
Rekomendasi status darurat nasional itu bukan hal yang mengada-ada, sebab WHO sendiri sudah menetapkan status darurat global untuk menghadapi Covid-19.
Dia menambahkan ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah kepala daerah lain mengutarakan inisiatif melakukan ‘lockdown’ wilayah untuk mencegah terjadinya penularan, pemerintah mementahkan usulan tersebut.
Padahal kebijakan “lockdown” dimungkinkan oleh UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Bukannya mendukung, pemerintah pusat malah mengganjal usulan-usulan tersebut," ungkap ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen ini.
Bayangkan, kata Fadli, ekspose kasus pertama terjadi awal Maret. Namun, kebijakan pertama mengatasi pandemi sebagaimana yang dipandu UU Karantina Kesehatan baru diambil pemerintah pertengahan April 2020, berupa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
"Ada jeda satu setengah bulan," tegasnya.