Fahira Idris: Ini Kejahatan Serius, Pelaku Biadab
Dia mengaku sedih membayangkan apa yang terjadi dengan tubuh anak tersebut.
Aktivis perlindungan anak ini mempertanyakan di mana hati nurani para pelaku tersebut. Dia meminta pelaku dihukum berat.
“Saya benar-benar kehabisan kata-kata. Biadab itu pelaku. Tidak boleh ada hukuman ringan bagi orang-orang seperti ini. Pelaku harus dihukum berat, ini kejahatan serius,” katanya.
Fahira mengungkapkan, Pasal 76J Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya diancam pidana lima tahun.
Oleh karena itu, Fahira meminta pihak kepolisian menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.
“Saya apresiasi gerak cepat Polres Luwu Timur yang sudah menangkap pelaku,” kata dia.
Ia menyatakan kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu, kata dia, itu harus dibawa ke meja hijau karena sangat jelas melanggar UU Perlindungan Anak.
Fahira juga berharap polisi melakukan pengembangan kasus untuk mendalami untuk mengetahui apakah ada anak lain yang juga mereka cekoki miras. Serta apakah perbuatan biadab pelaku ini sudah sering mereka lakukan.