Fahmi Bachmid: Mustahil Dilakukan Nikita Mirzani
Pekerjaan yang dimaksudkan adalah perbuatan pidana untuk melakukan pemukulan kepada Isa Zega.
Pemukulan tersebut dilakukan oleh seorang berinisial A pada Selasa (3/11) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dia mengaku memiliki bukti transaksi atas pembayaran pekerjaan tersebut yang ditransfer oleh seseorang berinisial DHP yang diduga manajer dari artis Nikita Mirzani.
Dari bukti tranferan tersebut tertulis nominal uang yang ditransfer sebesar Rp25 juta.
"Ada bukti transaksi itu, jadi ada ikatan NM itu menyuruh," kata Budi.
Isa Zega mendatangi Mapolsek Pancoran pada Rabu (18/11) untuk memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Polsek Pancoran.
Laporan penganiayaan Isa Zega telah diproses oleh Polsek Pancoran dengan Nomor Polisi 440/K/XI/2020/Sek.Pancoran dengan laporan tentang penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Melalui kuasa hukumnya, Indra Tarigan dan Ricky Barus, menyampaikan kedatangan kliennya untuk memberikan keterangan dan barang bukti baru terkait penganiayaan yang dilaporkannya.