Fahri Hamzah Banyak Belajar dari Korsel
Dalam penjelasan Han, terungkap bahwa pada 2002 adalah awal dari dibentuknya peraturan -peraturan anti korupsi.
Sama dengan KPK di Indonesia, kemudian pada 2003, dibentuk lembaga antikorupsi Korea yang disebut KICAK.
Lembaga ini melakukan investigasi terhadap kasus-kasus korupsi.
Selanjutnya jika hasil investigasi dianggap perlu ditindaklanjuti menjadi ke proses hukum, maka KICAK memberikan laporan ke Kepolisian.
Mekanisme ini berhasil mengungkapkan kasus-kasus korupsi yang cukup besar.
Pada 2010 Pemerintah Republik Korea membentuk ACRC (Anti Corruption and Civil Right Commission).
Lembaga ini merupakan gabungan dari lembaga yang ada sebelumnya yaitu KICAK atau the Korea Independent Commission Against Corruption, Ombudsman dan the Administrative Appeals Commission atau AAC.
Pembentukan ACRC ini dimaksudkan untuk membangun kerjasama pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif dan terintegrasi di antara lembaga negara.
Menutup pertemuan tersebut, Fahri mengungkapkan perbedaan pemberantasan korupsi Korea dan Indonesia adalah pada dukungan civil society atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat antikorupsi terhadap DPR.