Fahri Hamzah: Capim KPK Terserah Komisi III
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyerahkan sepenuhnya proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test (FnP) terhadap calon pimpinan (capim) KPK kepada Komisi III.
Diketahui, hingga saat ini komisi III DPR belum memutuskan apakah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test (FnP) itu dilanjutkan atau tidak.
"Capim KPK lihat saja di komisi III. Apapun keputusan 10 fraksi itu keputusannya. Lalu keputusan itu diminta persetujuan paripurna. Komisi III punya independensi mau dibawa kemana capim KPK," tegas Fahti di gedung DPR Jakarta, Senin (30/11).
Fahri juga setuju jika ketiadaan unsur kejaksaan dari 10 nama capim KPK itu dipertanyakan, termasuk legalitas proses seleksi oleh pansel pemerintah. Namun, politikus PKS mengingatkan, jangan sampai seluruh capim KPK dianggap ilegal.
"Kalau semua capim KPK dianggap ilegal, berbahaya juga. Layak dipertimbangkan (unsur jaksa)," ujarnya.
Fahri menambahkan, solusi untuk memenuhi unsur jaksa menjadi pimpinan KPK menurutnya bisa diatasi pemerintah dengan menerbitkan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Bisa saja, sisanya yang tidak ada jaksanya diangkat oleh presiden. Unsur dari kejaksaan bisa diangkat oleh presiden menggunakan perppu," tambahnya.
Dia menggarisbawahi, pansel KPK bentukan pemerintah tidak bisa memaksakan kehendak agar nama-nama capim yang lolos seleksi harus diloloskan semuanya menjadi pimpinan KPK. Karena bagaimanapun keputusan persetujuannya ada di DPR.(fat/jpnn)