Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dorong Angket Tenaga Kerja Asing
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memperjuangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA).
Fahri mengatakan, sebelum diusulkan, harus ada naskah angket yang terdiri dari dokumen yang berisi kesimpulan sementara bahwa dalam suatu kebijakan pemerintah terjadi pelanggaran undang-undang.
“Ini yang sedang disusun. Saya mendengar beberapa teman siap menandatangani, saya juga siap menandatangani,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/4).
Fahri mengatakan kedatangan pekerja kasar asing ke Indonesia telah menyebabkan berbagai persoalan. Bahkan, menyebabkan kecemburuan yang luar biasa oleh masyarakat Indonesia yang menganggur.
“Tiba-tiba pemerintah mendatangkan pekerja asing tanpa alasan dan bertentangan dengan undang-undang. Jadi, nanti tunggu saja dokumennya (usulan angket),” ungkap Fahri.
Dia mengatakan kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2019 tentang TKA semakin melegalkan pekerja asing yang datang ke Indonesia.
Sebelumnya, kata Fahri, tanpa Perpres itu orang asing sudah didatangkan dalam jumlah banyak. “Perpres ini seperti melegalkan itu, padahal undang-undang melarang. Karena itu baik kebijakan maupun perpres-nya melanggar undang-undang,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai perpres itu harus ditolak dan dicabut. Sebab, kata dia, perpres itu jelas mengkhianati tenaga kerja lokal.