Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
SE KPU Minta KPUD Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu

Fahri Hamzah Duga KPU Diancam KPK

Senin, 03 September 2018 – 20:10 WIB
 Fahri Hamzah Duga KPU Diancam KPK - JPNN.COM
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kembali melontarkan sindirannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fahri, lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu kerap kali main ancam terhadap lembaga lainnya.

“Dugaan saya ya, KPU ini juga diancam oleh KPK. Makanya dia takut dan ikut KPK,” kata Fahri kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Fahri menyampaikan hal itu terkait perintah KPU ke sejumlah KPU Daerah (KPUD) untuk menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Padahal, lanjut Fahri lagi, dalam Undang-Undang tidak diatur kalau KPU boleh membuat peraturan, termasuk Peratuan KPU tentang mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

"Dan hal itu sudah pernah kita bongkar di atas (saat rapat konsultasi dengan KPU). Dan KPU enggak bisa jawab," bebernya.

Bahkan, politisi dari PKS itu menduga ada banyak pejabat yang diperas dan diancam oleh KPK. Bahkan dirinya dengar mereka (KPK) masuk ke Lapas, dan mengancam pihak Lapas agar membongkar saung-saung yang ada di Lapas.

"Hal serupa, juga terjadi di Imigrasi agar meniadakan fasilitas untuk VIP, kalau tidak KPK akan masuk. Padahal, fasilitas VIP yang ada di keimigrasian ada dalam Undang-Undang," cetusnya.

Jadi, Fahri menyebut kalau KPK itu lebih efektif membuat norma hukum, daripada lembaga legislatif. Karena KPK melakukan pengancaman kesemua lembaga, temasuk ke Pemda-Pemda sudah kena ancam semua.

Fahri Hamzah kembali melontarkan sindirannya ke KPK. Menurut Fahri, lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu kerap kali main ancam kepada lembaga lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpr