Fahri Hamzah: Ini Bukan soal Makar atau Melawan
Selain diduga berupaya makar, Fahri juga diduga ingin menghasut masyarakat yang berdemonstrasi.
Sebelumnya, Ahmad Dhani juga dilaporkan karena diduga menghina Presiden Jokowi dengan mengucapkan kata-kata kasar saat berorasi dalam demonstrasi tersebut.
Belum diketahui, kapan Ahmad Dhani akan dipanggil untuk pemeriksaan.
Terpisah, Fahri melihat pelaporan terhadap dirinya tidak relevan. Lebih jauh, dia memandang, kalau pelaporan dirinya menunjukkan kalau banyak nasehat yang masuk pada presiden berasal dari pihak yang tidak memahami peta konstitusi dan UU. Terutama, pasca amandemen UUD ke-4.
”UUD 1945 kita adalah konstitusi manusiawi yang meletakkan manusia lebih penting dari apapun. Oleh sebab itu, pemerintah Jokowi jangan lagi menggunakan kosakata yang sudah hilang di era demokrasi ini,” tegas Fahri.
Dia lalu membeberkan, bahwa pasal makar sebagian besar sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Hal itu sebagai bentuk penyesuaian dengan UUD 1945 hasil amandemen.
Fahri mengatakan, makar dalam terminologi asli di KUH Pidana disebut anslaag.
”Diartikan sebagai gewelddadige aanval atau violent attack dalam bahasa Inggris,” katanya.