Fahri Hamzah: Masuk Bui Semua Dong Kalau Begitu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik penerapan UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE). Pasalnya, ada kasus yang sama dan penggunaan secara eksesif UU ITE, telah membuat munculnya standar ganda yang dirasakan masyarakat.
Menurut Fahri, berbahaya jika kalimat yang tidak ada alamatnya langsung dipidana. Karena itu, kata Fahri, kalaupun ada yang tersinggung, maka tidak bisa hanya diwakili oleh satu orang.
“Nanti ada yang kritik (masalah) korupsi di Facebook-nya masuk bui semua dong kalau begitu,” ungkap Fahri di gedung DPR, Rabu (29/1) menanggapi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani yang dinilai terbukti bersalah kasus ujaran kebencian.
Fahri menjelaskan status yang ditulis Dhani di media sosialnya tidak ditujukan kepada siapa pun. Padahal, ujar Fahri, dalam kasus penghinaan itu seharusnya jelas siapa yang dituju atau yang dihina.
BACA JUGA: Ahmad Dhani di Penjara, Ini Doa Mulan Jameela
Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu lantas mengusulkan kepada Prabowo Subianto jika berkuasa nanti supaya membuat statement UU ITE yang disalahgunakan harus disetop. Selain itu, juga perlu menekankan agar jangan menganiaya kebebasan berpendapat.
“Penghinaan itu sudah ada pasalnya dalam KUHP, penghinaan itu alamatnya jelas, dan sekarang itu menjadi delik aduan,” kata Fahri.
Mantan wakil sekretaris jenderal (wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu mengatakan bahwa orang tidak bisa serta merta menjadi tersangka hanya karena membuat penghinaan yang tidak jelas siapa yang dituju. Bahkan, ujar dia, menghina lembaga kepresidenan juga tidak bisa dipidana lagi.