Fahri Hamzah: Nota Protes Tak Bisa Dibatalkan Pakai Nyanyian Seorang Diri
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengaku belum mendapat laporan soal penundaan pengiriman nota protes kepada Presiden Joko Widodo terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Ya mungkin teknis, saya tidak tahu karena belum dapat laporan,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Kalau ada penundaan, menurut Fahri, ada beberapa alasan. Hal ini mengingat ada dua keputusan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR itu. Pertama ada aspirasi bahwa nota akan disampaikan secara langsung saat rapat konsultasi dengan presiden. Supaya bisa langsung mendapatkan penjelasan. Kedua, adalah dengan menyampaikan nota keberatan.
"Ada usulan juga agar surat itu disampaikan saat rapat konsultasi karena ini lagi pilkada begini efeknya ke mana-mana," ujarnya
Terlebih lagi, lanjut Fahri, saat ini Novanto juga merupakan ketua Partai Golkar, partai pendukung Basuki Tjahaja Purnama. "Jadi bisa melebarlah ke mana-mana," katanya.
Menurutnya pula, karena nota protes itu sudah merupakan keputusan Bamus DPR, maka tidak bisa dibatalkan begitu saja. Termasuk juga jika ada suara dari beberapa pihak di Golkar yang meminta agar nota protes tidak disampaikan kepada presiden.
"Keputusan Bamus harus dibatalkan Bamus, tidak bisa dibatalkan pakai nyanyian seorang diri," katanya.
Namun, dia memastikan sejauh ini belum ada usulan membatalkan nota protes itu. Sekali lagi, dia menegaskan, yang bisa membatalkan adalah Bamus.(boy/jpnn)