Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahri Hamzah: OTT Sekarang Diganti GTT

Rabu, 28 November 2018 – 12:13 WIB
Fahri Hamzah: OTT Sekarang Diganti GTT - JPNN.COM
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, KPK bisa saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setiap hari karena menduga masih banyak oknum pejabat melakukan korupsi.

Namun, karena kekurangan personel, hal itu urung dilakukan. Agus juga menyebut yang kena OTT itu sedang apes. KPK kemudian meminta pemerintah merevisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).

Nah, merespons itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai pernyataan Agus tersebut memperkuat dugaannya bahwa lembaga antirasuah itu melakukan operasi intelijen untuk mengintip peredaran uang.

"Dan kalau dalam katagori yang lama itu terkait kerugian negara dan lain-lain sudah tidak dapat dikatagorikan ada kerugian negara," kata Fahri, Rabu (28/11).

Namun, dia menilai hal ini sebenarnya pengalihan dari ketidakmampuan KPK dalam mengungkap kerugian negara saat pemberantasan korupsi.

Kemudian, lanjut dia, KPK mengintip motif dari orang-orang yang bisa dikatakan modusnya menerima ucapan terima kasih, gratifikasi dan sebagainya, yang biasanya kadang-kadang dilakukan setelah perkaranya selesai.

"Yang dalam kategori itu sebenarnya perkara etik, ya, atau maksimal pidana jabatan. Sekarang itu menjadi inti persoalan korupsi yang ditangani KPK," ungkapnya.

Padahal, lanjut Fahri, inti korupsi ketika UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ini dibuat adalah fokus pada uang negara dan pengembaliannya. Namun, ujar Fahri, uang-uang yang ditunjukkan lembaga antikorupsi di depan gedung KPK saat OTT dalam bentuk USD, SGD, dan lainnya sambil menutup muka dan pakai masker, itu sebenarnya tidak ada duit negara sama sekali. "Itu bukan uang negara sebagaimana UU KPK," ungkapnya.

Fahri Hamzah menilai tindakan pemberantasan korupsi atau penegakan hukum secara umum itu tidak boleh dicampur dengan operasi intelijen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News