Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahri Hamzah: Pasal 73 UU MD3 Bukan untuk Rakyat yang Kritis

Rabu, 21 Maret 2018 – 05:31 WIB
Fahri Hamzah: Pasal 73 UU MD3 Bukan untuk Rakyat yang Kritis - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (kanan) menerima delegasi Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) dipimin bekas Wagub DKI Prajitno di Ruang Kerjanya Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (20/3). Foto: Humas DPR RI

“Bila perlu seperti di Amerika Serikat, dimana parlemennya bisa men-shutdown pemerintahannya,” kata Fahri.

Karena itu, Fahri mengajak GKI untuk bekerja sama memberi sesuatu yang lebih besar kepada bangsa Indonesia.

“Kalau saya lihat, GKI ini di-group WhatsApp (WA)-nya hari-harinya selalu mikirin rakyat, sementara pejabat enggak pernah mikir,” sebutnya.(adv/jpnn)

Menurut Fahri, Pasal 73 UU MD3 ditujukan untuk pejabat pemerintah atau eksekutif, bukan untuk masyarakat yang kritis kepada DPR.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpr 
X Close