Fahri Hamzah: Pemerintah Jangan Pusing dengan Banyaknya Ormas
"Karena yang melanggar jelas. Yang tak melanggar jelas. Itu saja ditegakkan," tegasnya.
Kemudian, pemerintah perlu meluruskan keberadaan ormas, terutama yang membuat bingung masyarakat.
Misalnya, apakah boleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengambil tindakan pro justisia seperti menyegel, menggerebek, hingga penggeledahan.
Secara hukum, tegasnya, tindakan semacam itu hanya boleh dilakukan penegak hukum.
Maka, ormas atau LSM yang melakukan tindakan semacam ini harus ditertibkan.
"Apa hukumannya bagi yang melakukan tindakan itu, sudah ada pasalnya. Bukan penegak hukum yang melakukan tindakan penegakan hukum adalah ilegal. Itu aja yang dihukum. Jadi jangan ada kesan pemerintah bingung dengan begitu banyaknya ormas," pungkasnya.(fat/jpnn)