Fahri Hamzah: Saya Pendiri PKS
Senin, 04 April 2016 – 17:39 WIB
Menurut Fahri, sepertinya kasus ini diskenario oleh pihak-pihak tertentu hingga berujung pada proses penegakkan disiplin kader yang seolah-olah masuk akal. Padahal sangat tidak masuk akal karena pihak pelapor, hakim, penyelidik dan penyidiknya dan yang memecatnya, orangnya bisa sama.
"Padahal UU dan AD/ ART PKS melarang rangkap jabatan seperti ini. Dalam UU juga dilarang eksekutif merangkap yudikatif, kan tidak bisa," pungkasnya.(fas/jpnn)