Fahri Hamzah Serahkan Handhpone Ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah didampingi kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, hadir di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Kehadiran Fahri itu untuk menyerahkan satu bukti asli dari 48 bukti yang diajukannya dalam persidangan dengan pihak tergugat sejumlah oknum petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Bukti asli yang diserahkan Fahri, berupa telepon genggam (handphone/HP) yang digunakannya berkomunikasi dengan beberapa pimpinan PKS sebelum terjadinya pemanggilan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS," kata Mujahid, kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/7).
Menurutnya, selain menyimpan data komunikasi via Whatsap, HP tersebut juga digunakan Fahri untuk mencatat notulensi berbagai pertemuan dengan pimpinan PKS.
"Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa rentetan pertemuan Fahri dengan Ketua Majelis Syuro PKS bersifat pribadi (hanya diundang via Whatsapp), tidak ada surat-menyurat atau surat keputusan kelembagaan yang memutuskan saudara Fahri harus melepaskan jabatan sebagai pimpinan DPR," ungkap dia.
Dia menjelaskan, materi pembicaraan antara kliennya dengan Ketua Majelis Syuro, Salim Segaf Al Jufri pun tidak lebih sebagai diskusi.
"Menanggapi permintaan mundur dari Salim Segaf Al Jufri yang bersifat pribadi tanpa putusan lembaga, maka Fahri meminta waktu untuk mempertimbangkan berbagai hal secara matang, karena pilihan mundur seseorang dari jabatan elected diatur oleh UU sebagai otoritas individu yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa," ungkap Mujahid.(fas/jpnn)