Fahri Hamzah: Tolong Dicamkan Peringatan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara soal ide anggota DPR Misbakhun, agar pembahasan anggaran KPK dan Polri ditunda karena tidak mau menghadirkan Miryam S Haryani ke pansus angket KPK.
Fahri mengingatkan, angket merupakan hak pengawasan DPR yang diatur konstitusi UUD 45. "Karena itu (angket) adalah lembaga pengawasan tertinggi dan metode investigasi yang tertinggi sifatnya," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6).
Fahri menjelaskan, tingkat ketaatan aparatur negara harus lebih tinggi dari sekadar penyelidikan yang hanya ditetapkan melalui UU. Tak boleh ada pejabat negara yang kelihatan resisten, ingin menantang angket dan sebagainya. "Tidak boleh itu," tegas politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Sebab, lanjut Fahri, ini menyangkut kedisiplinan aparatur dengan konstitusi dan penegakan hukum. Karena itu, kalau ada yang main-main dengan melawan angket, Fahri setuju DPR memberikan warning misalnya dengan penundaan pembahasan anggaran. "Karena DPR punya hak besar yang tidak boleh lembaga negara main-main dengan kewenangan DPR," katanya.
Menurut Fahri, ide penundaan pembahasan anggaran ini awalnya karena ada orang yang menantang-nantang DPR soal penggunaan hak-hak yang diatur konstitusi.
"Tidak bisa. Hal ini diatur UUD bukan dibuat oleh anggota. Salah itu," katanya. Karena itu, dia menegaskan, ditaati saja keputusan yang ada. "Ya (ini) warning, kan bisa diwujudkan," tegasnya.
Dia mengatakan, ini bukan soal keributan baru yang akan timbul akibat tindakan tersebut. Tapi, ini soal kedisiplinan bersama dalam bernegara. "Anda mau menganggap DPR ini atau tidak? Begitu lo. DPR ini adalah perwujudan daulat rakyat," ungkap Fahri.
Dia mengatakan, tidak bisa karena opini-opini, petisi-petisi mendukung KPK, terus membuat DPR menjadi lemah. "Tidak bisa. Ini lembaga sudah dipilih rakyat sebagai pengawas. Kalo orang lain mau melemahkan ya silakan," katanya.