Fahri Hamzah: Wacana JK Maju Lagi Bentuk Nyata Jokowi Galau
Rabu, 25 Juli 2018 – 15:59 WIB
Surat gugatan itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irman Putra Sidin. Gugatan Pasal 169 huruf n ini adalah terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’.(adv/jpnn)