Fahri Sebut OTT KPK Skandal Terbesar untuk Menipu Rakyat
Adapun dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sambung Fahri, tidak mengandung kata ‘tertangkap ataupun ‘tangkap’, melainkan ‘penangkapan’ dengan merujuk Pasal 1 angka 20 KUHAP. Karena itu Fahri mempersoalkan pelaksanaan OTT maupun dasar hukumnya.
“Bagaimana disebut ‘tertangkap’ padahal diintai berbulan-bulan dan menyimpang dari makna asal.#TerTipuOTT,” sambung Fahri.
Lebih lanjut Fahri menuturkan, penyadapan pun tidak ada dasarnya. Sebab, harusnya tata cara penyadapan diatur dengan undang-undang.
Tukang puji KPK itu banyak orang aneh..kalau pejabat banyak masalah..kalau lawyer biasanya lawyer perusahaan asing.. — FAHRI HAMZAH (@Fahrihamzah) September 24, 2017
“Sehingga patut diduga bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan KPK motifnya bukan penegakan hukum tetap operasi politik.#TerTipuOTT,” tegasnya.(ara/jpnn)