Fahri Siap Bantu Jokowi Untuk Merancang Pembubaran KPK
jpnn.com, JAKARTA - Permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Perppu Tipikor) adalah kesempatan pemerintah untuk membubarkan lembaga antirasuah tersebut. Bahkan, dirinya mengaku siap untuk menjadi konsultan dalam merancang Perppu Tipikor.
“Mumpung ada permintaan dari KPK, maka ini jalan pemerintah untuk membubarkannya. Dan, saya siap membantu pak Jokowi untuk merancang pembuatan Perppu deh. Gratis nggak usah bayar. Saya juga kan mau pensiun dari DPR ini," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Menurut politikus dari PKS itu, kalau memang pemerintah mau membuat Perppu maka buatlah yang mengintergasikan banyak lembaga ke dalam satu payung, yang didalamnya nanti masuk KPK, Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, Komnas Perempuan dan Anak-Anak. Kesemua lembaga tersebut, digabung dalam satu lembaga bernama Lembaga Komplain.
"Dengan begitu, lembaga yang baru nanti bisa menjadi raksasa, dan tempat orang-orang melaporkan malpraktik, baik dalam pelayanan publik, dalam pengadaan barang, tender dan sebagainya. Itu yang terjadi dibanyak negara," jelasnya.
Di beberapa negara, kata Anggota DPR dari Dapil NTB itu, sudah melakukan langkah itu, sehingga efek dari kehadiran lembaga tersebut sangat besar dalam memperbaiki indeks persepsi korupsi di Indonesia.
"Kita bisa mempelajari sejarah pemberantasan Korupsi di Korsel, khususnya sejarah KICAC (Korean Independent Commision Against Corruption), lalu diganti ACRC (Anti Corruption and Human Right Commision). ACRC merupakan gabungan dari berbagai lembaga termasuk Ombudsman itu. Itu pun kalau pak Jokowi mau," tutur Fahri.
Diungkapkan Fahri bahwa dari semua negara yang ia pelajari, Korsel paling baik jadi contoh Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Pembubaran KICAC dan diganti oleh ACRC adalah karena ekonomi yang terganggu. Manuver KICAC bikin rusak iklim usaha dan kebebasan sipil. Maka antikorupsi digabung dengan HAM.
"Sementara di kita aneh, tidak ada koordinasi. Definisi korupsi saja nggak jelas. Ada lembaga sibuk sendiri yang lain menonton dan lebih baik menghindar. Akhirnya sejak 2002 (persis sama dengan tahun berdirinya KICAC) di Indonesia berkembang suasana tidak pasti," pungkasnya.(adv/jpnn)