Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fakta Baru Seputar Kasus Dugaan Penyekapan yang Menjerat Nindy Ayunda, Nomor 3 Bikin Kaget

Rabu, 20 Juli 2022 – 05:49 WIB
Fakta Baru Seputar Kasus Dugaan Penyekapan yang Menjerat Nindy Ayunda, Nomor 3 Bikin Kaget - JPNN.COM
Penyanyi Nindy Ayunda. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penyekapan yang menjerat Nindy Ayunda masih berproses di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh polisi.

Penyidik juga memanggil Nindy Ayunda selaku terlapor.

Lalu, Dito Mahendra dan ibunda penyanyi itu juga dipangil sebagai saksi.

Berikut fakta-fakta baru seputar kasus yang menjerat Nindy Ayunda itu.

1. Tidak Hadir

Penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Nindy Ayunda.

Bukan hanya kepada pelantun Buktikan itu, tetapi juga terhadap Dito Mahendra.

Namun, keduanya tak jua memenuhi panggilan polisi.

"Berdasarkan keterangan dari lawyer yang bersangkutan, menyampaikan kepada penyidik bahwa tidak hadir dalam panggilan kedua siang ini," Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/7).

2. Surat Penjemputan Paksa

Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

"Sesuai prosedur, setelah mangkir dua kali pemanggilan, maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa kepada saksi N dan D," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi awak media, Selasa (19/7).

3. Status

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan penyekapan itu.

"Masih saksi," tutur Kombes Budhi.

Sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini atas dugaan penyekapan kepada Sulaeman, mantan sopirnya. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Berikut fakta-fakta baru seputar kasus dugaan penyekapan yang menjerat Nindy Ayunda.

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close