Fakta di Balik Remaja Kalimantan Jadi Budak Seks Majikan
jpnn.com, KAYONG UTARA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara Syaeful Hartadin mengecam tindakan TP menjadikan Melati (17, bukan nama sebenarnya) sebagai budak seks.
Syaeful mengatakan, TP yang merupakan majikan Melati berjanji membelikan rumah.
"Sangat disayangkan hal itu terjadi. Kami yakin ini bukan atas dasar keinginan dari korban, pasti dilakukan secara terpaksa,” ujar Syaeful, Rabu (2/5).
Saat ini, kasus memalukan itu masih ditangani Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat.
TP sendiri sudah dimasukkan ke jeruji besi. Dia dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasar hasil pemeriksaan, TP menjadikan Melati sebagai budak seks sejak 2017 lalu.
Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Kurniawan mengatakan, TP kali pertama melakukan perbuatan asusila pada Maret 2017.
Kali terakhir TP melakukan tindakan tidak terpuji terhadap Melati adalah pada 22 April 2018.