Fakta-fakta Baru seputar Pembunuhan Kim Jong-nam
Sementara itu Kedutaan Besar Korut juga mengeluarkan pernyataan tertulis yang meminta agar pemerintah Malaysia segera membebaskan tiga tersangka yang kini berada di dalam tahananan pihak kepolisian.
Yaitu warga Korut yang bernama Ri Jong-chol serta Aisyah dan Doan. Pyongyang menganggap ketiganya tidak bersalah.
Dalam pernyataan itu tidak terdapat keterangan apakah mereka akan mengijinkan polisi menyelidiki Hyon Kwang-song, Kim Uk-il dan Ri Ju-u.
Di lain pihak, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan jika masih terlalu dini untuk menyimpulkan keterlibatan Aisyah dalam kasus pembunuhan tersebut.
''Fakta bahwa penyelidik meminta perpanjangan penahanan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ada sejauh ini belum cukup untuk menjatuhkan tuntutan,'' ujarnya. (Reuters/AFP/BBC/sha)