Fakta-Fakta Pembunuhan Siswi Hamil di Jember, Nomor 4 Tak Disangka
2. Barang bukti
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan tersangka.
Motor dan telepon genggam milik korban sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
3. Ancaman hukuman
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHP.
4. Pelaku tetangga korban
Penyidik kepolisian mengungkap fakta bahwa pelaku dan korban merupakan tetangga yang merupakan warga Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
"Kronologinya tersangka mengajak korban menggunakan sepeda motor pada Kamis (29/12) sore, kemudian pelaku membunuh korban dengan sebuah celurit dan meninggalkan tubuh korban di sana," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo. (antara/jpnn)