Fakta-Fakta Seputar Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Nomor 5 Sungguh Terlalu
Jumat, 29 Oktober 2021 – 12:29 WIB
Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus rokok.
"Ada tiga butir ekstasi," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2).
3. Positif amphetamine.
Berdasarkan tes urine, pria kelahiran 14 Januari 1989 itu positif amphetamine.
4. Divonis
Terbaru, Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Vonis untuk bintang film Dawai 2 Asmara disampaikan pada 21 September 2021.
"(Status) narapidana bukan P21 dan sudah dieksekusi kejaksaan dengan pidana hukuman dua tahun," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/10) malam.