Fakta-Fakta Seputar Perceraian Putra Amien Rais dan Futri Zulya, Nomor 4 Bikin Kaget
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugat cerai Futri Zulya Savitri terhadap Ahmad Mumtaz Rais.
Adapun Futri Zulya Savitri menggugat cerai putra Amien Rais ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Februari 2022.
Berikut fakta-fakta seputar putusan perceraian Futri Zulya Savitri dan Ahmad Mumtaz Rais:
1. Vonis Cerai
Berdasarkan amar putusan yang dapat diakses di laman Mahkamah Agung bahwa gugatan penggugat, dalam hal ini, Futri Zulya Savitri, dikabulkan majelis hakim.
Selain itu, menjatuhkan talak satu Ahmad Mumtaz Rais terhadap Futri Zulya.
2. Hak Asuh dan Nafkah Anak
Dalam amar putusan itu juga disebutkan bahwa Futri Zulya Savitri mendapatkan hak asuh anak.
Ahmad Mumtaz Rais diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan sampai kedua buah hatinya dewasa atau mandiri.
Namun, nominal nafkah tersebut di luar pendidikan dan kesehatan.