Fakta Mengejutkan Cara Perusahaan Pinjol Ilegal Mendapat Kontak Nasabah, Astaga
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan untuk mengantisipasi pinjol ilegal itu, pihaknya pun bakal membuat platform yang bisa melihat mana legal dan ilegal.
Platform tersebut akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).
"Secepatnya kami akan susun satu platform kerja sama dengn OJK dan Kominfo. Bagi masyarakat suka pinjol bisa lihat mana aplikasi legal dan ilegal," kata Yusri Yunus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggerebek lima lokasi pinjaman online (pinjol) di wilayah hukumnya.
Kelima lokasi penggerebekan itu yakni Ruko Komplek Kelapa Gading, Bukit Indah, PT Indo Tekno Nusantara, Green Lake City, Karet, Pasar Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat
Dari lima lokasi itu, polisi telah menetapkan tigabelas tersangka. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: