Fakta Mengejutkan Kasus Peredaran Sabu-sabu di Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengungkap fakta kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang terjadi di daerah Tangerang, Banten.
Dalam kasus itu polisi menangkap tiga pelaku, berinisial HS, SU, dan WY ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran polisi, peredaran narkoba itu dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Menurut hasil pemeriksaan bahwa dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas (di) Jakarta, Lapas Tangerang, dan Lapas Bogor," kata Pratomo dalam keterangan tertulis, Senin (28/6).
Pratomo menambahkan bahwa para pelaku beraksi mengedarkan sabu-sabu di wilayah Tangerang dengan modus operandi sistem tempel.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari saudara X (DPO) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujar Pratomo.
Adapun dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 924,72 gram sabu-sabu.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)