Fakta Terbaru Ibu Bunuh Anak Kandung, Mengerikan
Pada persidangan sebelumnya, Risnawati mengaku tega melakukan hal tersebut karena Hasan nakal dan tidak bisa diatur.
Akibat perbuatannya, Risnawati yang terbukti melakukan pembiaran dan turut serta melakukan kekerasan terhadap Hasan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 tentang UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Risnawati dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Rahmatullah dituntut 13 tahun penjara. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan, Senin (2/7).
“Risnawati terlihat seperti tak merasa bersalah. Padahal, dia ibu kandung,” kata Rindhayani sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (27/6). (iks/kri/k9)