Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fakta Terbaru Soal Kegiatan Habib Rizieq di Megamendung, Duh

Sabtu, 21 November 2020 – 02:55 WIB
Fakta Terbaru Soal Kegiatan Habib Rizieq di Megamendung, Duh - JPNN.COM
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Acara yang dihadiri Imam Besar Front pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11) lalu yang menimbulkan kerumunan, ternyata tidak mengantongi izin.

Fakta ini diketahui dari penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin usai diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (20/11).

"Kami dari gugus tugas tidak pernah mengeluarkan perizinan, dan dari panitia tidak pernah mengajukan perizinan, baik ke Gugus Tugas maupun ke Kapolres," kata Burhanuddin.

Sebelumnya Burhanudin juga memastikan jajarannya bersama kepolisian telah menempuh negosiasi dengan pihak penyelenggara kegiatan tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa.
 
Saat ini, Ditreskrimum Polda Jawa Barat sedang menyelidiki dugaan pidana dalam penyelenggaraan acara tersebut, karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Saya enggak di lapangan, tetapi saya dapat laporan massanya lebih dari 3.000," tambah Burhanudin.

Dalam proses penyelidikan itu, pihak Polda Jabar juga memanggil penyelenggara acara yang juga anggota Front Pembela Islam (FPI) Habib Muchsin Alatas.

Konon, Muchsin tidak tampak memenuhi pemanggilan oleh polisi di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
 
Selain itu, Bupati Bogor Ade Yasin yang juga dipanggil polisi batal hadir karena terkonfirmasi positif Covid-19. Pemeriksaan Ade kemungkinan dijadwalkan ulang oleh kepolisian.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pemkab Bogor maupun Satgas Covid tidak pernah mengeluarkan izin untuk acara FPI di Megamendung yang dihadiri Habib Rizieq.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News