Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Telusuri Persinggahan Jemaah Habib Rizieq di Megamendung

Kamis, 19 November 2020 – 02:55 WIB
Satgas Telusuri Persinggahan Jemaah Habib Rizieq di Megamendung - JPNN.COM
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat mulai mengidentifikasi kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang menimbulkan kerumunan di Megamendung pada Jumat (13/11) lalu.

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan bahkan menyiapkan sanksi bila ditemukan ada pelanggaran dalam kegiatan itu.

"Tinggal mengidentifikasi permasalahannya. Sanksinya bisa berupa denda, mulai Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta," kata Iwan di Cibinong, Rabu (18/11).

Dia menegaskan pelarangan mengenai kerumunan itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB).

Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor bahkan sempat melobi pihak FPI agar membatalkan acara peletakan batu pertama masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat yang berlokasi di Megamendung, dan dengan dihadiri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan, demi menegakkan aturan protokol kesehatan di acara PFI, pihaknya menerjunkan 60 persen dari total personel Satpol PP.

Namun demikian, karena jumlah pesertanya yang mencapai ribuan membuat penegakan aturan protokol kesehatan tak terkendali.

"Jamaahnya kebanyakan dari luar (Kabupaten Bogor), kami juga jadi keteteran akhirnya," ucap Iwan Purnawan.

Wakil Bupati Bogor juga ancang-ancang menjatuhkan sanksi untuk FPI terkait kegiatan di Megamendung, Puncak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Hukum

    5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat

    Jumat, 19 April 2024 – 14:30 WIB
    5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Humaniora

    SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis

    Jumat, 29 Maret 2024 – 10:34 WIB
    SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis - JPNN.com
X Close