Faktor-faktor Penyebab Properti Makin Menggeliat
jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Ciputra Surya Tbk Sutoto Yakobus menyatakan, ada sejumlah kebijakan di bidang perpajakan yang bisa kembali menggairahkan sektor properti.
Pertama, pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan turun. Yakni, dari LIMA persen menjadi 2,5 persen.
Kebijakan lain adalah penurunan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dari lima persen menjadi 2,5 persen.
Namun, penerapan BPHTB belum serentak karena merupakan otoritas pemerintah daerah. Baru DKI Jakarta yang mematok 2,5 persen.
Menurut Sutoto, turunnya PPh final tidak hanya menguntungkan pengembang. ’’Hal itu justru dinikmati para investor,’’ katanya kemarin (4/10).
Lantaran penurunan tersebut, beban pajak yang ditanggung investor yang ingin menjual aset menjadi lebih ringan.
Kemudian, kalau BPHTB diterapkan di seluruh daerah, pajak yang ditanggung para pembeli yang ingin berinvestasi dalam sektor properti akan lebih ringan.
Aturan lain adalah Peraturan Pemerintah 34/2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.