Falcon Pictures Digugat Penulis Naskah Benyamin Biang Kerok
jpnn.com, JAKARTA - Belum satu bulan sejak ditayangkan di bioskop, film Benyamin Biang Kerok digugat oleh H. Syamsul Fuad, penulis naskah aslinya.
Mirisnya, sidang perdana gugatan itu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/3) kemarin.
Gugatan terhadap film garapan Hanung Bramantyo itu didaftarkan rupanya sudah didaftarkan sejak 5 Maret 2018, dengan nomor perkara bernomor 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Penulis naskah asli Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung ini diketahui menggugat pihak rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures, serta HB Naveen selaku produser film Benyamin Biang Kerok.
H. Syamsul Fuad mengatakan bahwa karya yang dibuatnya pada tahun 1972 itu merupakan karya orisinil hasil pikirannya.
Syamsul menuding, apa yang dilakukan Falcon Pictures telah melanggar hak cipta.
Dia pun menuntut ganti rugi senilai Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018.
Tak hanya itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film senilai Rp 1.000 per tiket dan kerugian immaterial Rp 10 miliar.