Farhat Abbas Menilai Kasus Ferdy Sambo Murni Perselingkuhan, Lalu Sebut Kapolri
"Tetapi suadah ketahuan," kata Farhat Abbas yang mengaku sempat berkomunikasi dengan Kapolri.
Pesohor kelahiran 22 Juni 1976 ini berpendapat bahwa Ferdy Sambo harus dihukum yang wajar.
"Jangan dihukum di atas 12 tahun dan di bawah delapan tahun," tutur Farhat Abbas.
Dia mengatakan bahwa Kapolri sudah benar menempatkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
"Siapa pun yang menjadi Kadiv Propam harus punya jiwa menghukum, disiplin," tuturnya.
Hanya saja, lanjut Farhat, tindakan Ferdy Sambo menghukum anak buahnya itu karena faktor pribadi.
"Tindakan itu keluar batas sehingga menghilangkan nyawa orang," bebernya. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: