Farid Tahta Nekat Berbuat Terlarang di Dalam Lapas
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menahan seorang pemuda yang tertangkap basah berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur.
Pelaku yang diidentifikasi bernama Farid Tahta Kurniawan merupakan pembesuk warga binaan kasus narkoba bernama Misdianto.
Modus Farid awalnya berjalan mulus. Sampai akhirnya sipir penjaga yang melakukan pemeriksaan menemukan pipet untuk menghisap sabu.
Dari situlah niat jahat Farid menyelundupkan sabu dan narkoba terbongkar.
Tidak tanggung-tanggung, sabu yang hendak dia selundupkan jumlahnya mencapai 15,4 gram, 20 butir clonazepam, 9 butir alplazolam dan 24 butir alganax.
"Kami menemukan modus operandi baru, di mana sebagian paket sabu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam kerupuk pasir," kata Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya P saat gelar perkara, Kamis (22/10).
Dari dalam kerupuk pasir yang dibawa Farid ini, petugas menemukan dua paket sabu seberat 5,26 gram dan 5, 28 gram.
Dari situ penyelidikan terus dikembangkan. Hasilnya, petugas kembali menemukan obat-obatan jenis psikotropika yang diselipkan di antara dua baskom yang ditumpuk menjadi satu. "Dari dalam baskom ditemukan 63 pil," ujarnya.