Fariz RM Lega Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara
jpnn.com - PROSES persidangan atas Fariz Rustam Munaf tak berlangsung bertele-tele. Hanya dua kali bersidang, penyanyi yang lebih populer dengan nama Fariz RM itu sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/4), jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum Fariz dengan hukuman 10 bulan penjara. Jaksa meyakini pelantun lagu ‘Barcelona’ telah terbukti menyalahgunakan narkoba dan melanggar Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun demikian, Fariz tetap mengaku bersyukur karena hanya dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara. "Saya Alhamdulillah sekali masih dituntut dengan pasal 127 dengan kurungan sepuluh bulan penjara," katanya kepada wartawan selesai sidang.
Ia mengatakan, ia berharap proses hukum segera selesai dan bisa segera menjalani rehabilitasi. Sebab, kata Fariz, rehabilitasi itu bukan untuk menyembuhkan kecanduannya, tetapi efek psikologisnya.
"Semoga saya masih diizinkan untuk melanjutkan program rehab karena itu penting buat saya. Bukan soal adiksinya, tapi soal psikologisnya. Saya ingin pulih secara psikologis," ungkap dia.
Persidangan selanjutnya atas Fariz akan digelar pekan depan. Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi.(mg3/jpnn)