Fariz RM Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Musisi senior Fariz RM untuk ketiga kalinya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Lantas, apa hukuman yang bakal diterima pelantun Barcelona itu kini?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan hukuman untuk Fariz RM. Semua bakal jadi pertimbangan hakim dalam persidangan. Apakah dirinya dihukum penjara atau harus menjalani rehabilitasi.
"Artinya, ini kan sudah dilakukan proses hukum sebelum-sebelumnya, kembali ke mereka masing-masing. Itu (hukumanan) nanti di bagian persidangan, bagian pertimbangan hakim," kata Argo Yuwono di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8).
Baca juga: Kok Fariz RM Enggak Kapok-Kapok Pakai Narkoba sih?
Dalam kasus ini, Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu, dia juga dikenai Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Diketahui, Fariz RM ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan pada Jumat (24/8) sekitar pukul 09.45 WIB. Dalam penangkapan itu, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti dua plastik klip sabu-sabu dengan total brutto 0,90 gram. Selain itu, disita pula sembilan butir Alprazolan, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu-sabu.
Kasus narkoba ini merupakan kali ketiga bagi Fariz RM. Sebelumnya dia pernah ditangkap di kawasan Taman Puring, Jakarta Selatan, pada Oktober 2007 silam. Usai bebas, Fariz RM kembali diciduk di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada Januari 2015 lalu. (mg3/jpnn)