Fasilitas BM Nol Persen Ekspor Nanas Kurang Peminat
Senin, 15 September 2008 – 12:14 WIB
JAKARTA - Fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) ekspor buah nanas dan pisang ke Jepang yang mulai berlaku 1 Juli 2008 tidak diminati pelaku usaha di Indonesia. Padahal hal itu merupakan implementasi awal Economic Partnership Agreement (EPA) Indonesia-Jepang.
“Sampai sekarang tidak ada yang minta kuota ekspor. Kita masih menunggu perusahaan yang minta kuota ekspor nanas dan pisang ke Jepang,” ujar Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Depdag, Harmen Sembiring akhir pekan lalu. Dia memperkirakan sulitnya persyaratan teknis impor buah-buahan ke Jepang yang membuat pelaku usaha di Indonesia enggan meng-ekspor buah pisang dan nanas ke Jepang.
Kalau itu masalahnya, Harmen menegaskan bahwa sebenarnya dalam EPA terdapat program capacity building (pengembangan kapasitas) berupa technical assistant untuk memenuhi syarat itu. Indonesia mendapat fasilitas BM 0 persen untuk ekspor pisang segar ke Jepang dengan kuota 1.000 ton per tahun yang berlaku hingga 2012. Sebelumnya Jepang mengenakan BM 17 persen untuk ekspor pisang. “Mungkin kita harus minta capacity building segera dilakukan,” lanjutnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan (Depdag), Diah Maulida mengatakan, adanya kuota ekspor pisang bukan berarti ekspor pisang Indonesia ke Jepang dibatasi hanya 1.000 ton per tahun. Namun dia menegaskan bahwa yang mendapatkan BM nol persen hanya 1.000 ton. “Ekspornya tidak dibatasi, asalkan memenuhi standar mereka. Makanya segera minta kuota ekspor,” tegasnya.