Fasilitasi Hibah Pemerintah Swiss, Bea Cukai Soekarno-Hatta Berikan Percepatan Layanan dan Fasilitas Fiskal
Selain itu, ujar dia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021, untuk jenis-jenis barang hibah ini mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22 Impor.
“Kami, Bea Cukai Soekarno-Hatta, akan berupaya semaksimal mungkin dalam mengasistensi importasi barang hibah. Fasilitas rush handling serta fasilitas fiskal, menjadi layanan utama kami dalam membantu mempercepat distribusi alat-alat penanggulangan Covid-19,” ucap Finari.
Dengan terus masuknya barang-barang kebutuhan penanggulangan Covid-19 ke Indonesia, Bea Cukai Soekarno-Hatta akan selalu memberikan pelayanan prima guna memperlancar dan mempercepat arus barang tersebut untuk bisa digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!