Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fasilitasi Rush Handling, Bea Cukai Percepat Impor Vaksin Pfizer untuk Jateng dan DIY

Jumat, 17 September 2021 – 15:44 WIB
Fasilitasi Rush Handling, Bea Cukai Percepat Impor Vaksin Pfizer untuk Jateng dan DIY - JPNN.COM
Bea Cukai Tanjung Emas memberikan fasilitas rush handling saat kedatangan 42.900 vial vaksin Pfizer melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Kamis (16/9). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas memberikan layanan percepatan dan fasilitas fiskal terhadap importasi vaksin Pfizer.

Fasilitas percepatan tersebut telah diberikan saat kedatangan 42.900 vial vaksin Pfizer melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Kamis (16/9).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin menyampaikan, percepatan penanganan pandemi menjadi fokus utama pemerintah saat ini dan Bea Cukai turut berkontribusi.

“Vaksin yang diimpor PT Pfizer Indonesia merupakan importasi vaksin pertama di luar Bandara Soekarno Hatta. Pemberian fasilitas ini merupakan suatu kehormatan bagi Bea Cukai Tanjung Emas dalam kontribusi penanganan Covid-19 di Indonesia,” kata Anton.

Bea Cukai Tanjung Emas berkontribusi memberikan fasilitas rush handling atau penanganan segera, yaitu pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Pemberian fasilitas tersebut sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Selain itu, atas importasi ini berikan fasilitas fiskal, yakni pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Fasilitas fiskal itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bea Cukai Tanjung Emas ikut berkontribusi dalam penanganan Covid-19 melalui pemberian layanan percepatan dan fasilitas fiskal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News