Fathanah Dituntut Pasal Berlapis
17,5 Tahun dan Denda Rp 1 Milyarjpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah dituntut 17 tahun dan 6 bulan atau 17,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasna Korupsi.
Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10).
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Fathanah terbukti melakukan TPPU. Ia terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun dan enam bulan kurungan," ujar Jaksa Rini.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan hal memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa dilakukan saat negara giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa merusak dan berakibat pada para perternak lokal,
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutan itu, Fathanah dan penasihat hukum memutuskan untuk membuat nota pembelaan atau pledoi. Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango pun menunda persidangan hingga Senin (28/10) dengan agenda mendengar pledoi pribadi dan penasihat hukum.