Fathanah Keberatan dengan Dakwaan JPU
Senin, 24 Juni 2013 – 20:29 WIB
Atas perbuatan tersebut, Fathanah disangkakan melanggar pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Hakim Nawawi menyakan bahwa sidang dilanjut pada 1 Juli 2013. (boy/jpnn)