Fathanah-Luthfi Membela Diri, Juard-Arya Hadapi Vonis
Senin, 01 Juli 2013 – 09:33 WIB
Ahmad Fathanah, juga akan melakukan pembelaan. Ahmad Rozi, Penasehat Hukum Fathanah, menyatakan, eksepsi kliennya dan tim penasehat hukum akan digabungkan jadi satu.
Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar yang diduga bagian dari fee komitmen Rp 40 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Fathanah juga disangkakan melanggar Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (boy/jpnn)