Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fathanah-Luthfi Membela Diri, Juard-Arya Hadapi Vonis

Senin, 01 Juli 2013 – 09:33 WIB
Fathanah-Luthfi Membela Diri, Juard-Arya Hadapi Vonis - JPNN.COM
Sedangkan Luthfi dan Penasehat Hukum-nya akan melakukan pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU KPK. Luthfi sebagai Anggota DPR RI diduga menerima suap Rp 1,3 Miliar dari PT Indoguna Utama untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Suswono, guna mengurus penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013. Selain itu, Luthfi juga dijerat dengan UU pencucian uang karena diduga memiliki harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Ahmad Fathanah, juga akan melakukan pembelaan. Ahmad Rozi, Penasehat Hukum Fathanah, menyatakan, eksepsi kliennya dan tim penasehat hukum akan digabungkan jadi satu.

Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar yang  diduga bagian dari fee komitmen Rp 40 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Fathanah juga disangkakan melanggar Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Persidangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, terus digeber Pengadilan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close