Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fathanah Tuding KPK Copy Paste Surat Tuntutan Wa Ode

Senin, 28 Oktober 2013 – 21:41 WIB
Fathanah Tuding KPK Copy Paste Surat Tuntutan Wa Ode - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencuaian uang, Ahmad Fathanah, menuding surat tuntutan untuknya yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyalin dari surat tuntutan lainnya. Menurutnya, tuntutan 17,5 tahun penjara yang dialamatkan padanya merupakan salinan dari tuntutan jaksa KPK pada mantan anggota dewan Wa Ode Nurhayati yang menjadi terpidana perkara dugaan suap dan pencucian uang pengalokasian anggaran DPID.

"Tuntutan jaksa hanya bermodal copy paste tuntutan dari terdakwa lain. Jelas dari terdakwa Wa Ode yang sudah diputus dan yang tidak ada kaitannya dengan perkara saya," tegas Fathanah saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10) malam.

Fathanah pun menunjukkan salah satu halaman di dalam surat tuntutan untuknya yang terdapat tulisan nama Wa Ode. Karenanya Fathanah dengan tegas menolak tuntutannya disamakan dengan Wa Ode.

Fathanah yang dikenal sebagai orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq itu menegaskan bahwa dirinya pengusaha swasta, sedangkan Wa Ode adalah anggota DPR RI yang juga termasuk penyelenggara negara. "Saya Ahmad Fathanah alias Olong pak. Bukan Wa Ode Nurhayati," tegasnya.

Karenanya Fathanah menganggap banyak cacat dalam kasus yang dituduhkan padanya. Terutama, dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang.

"Saya khawatir apa yang terjadi pada saya bisa terjadi pada siapapun juga. Pengadilan bukan arena pengalgojoan apa yang diinginkan jaksa penuntut umum," tandas Fathanah.(flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencuaian uang, Ahmad Fathanah, menuding surat tuntutan untuknya yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close