Fatwa MA Turun, Status PKPI Belum Jelas
Minggu, 03 Maret 2013 – 03:33 WIB
Munculnya fatwa MA itu terjadi setelah Bawaslu mengirimkan surat bernomor 078/Bawaslu/II/2012 tertanggal 12 Februari 2013. Surat itu merupakan respon Bawaslu setelah KPU menolak menerima keputusan Bawaslu yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu. Hal itu yang kemudian membuat Bawaslu mengambil keputusan meminta fatwa kepada MA.
Anggota KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi mengaku belum membaca secara rinci fatwa MA itu. Namun, dia membenarkan bahwa ada pengakuan bahwa baik KPU maupun Bawaslu bisa memiliki keputusan berbeda. "Artinya, keputusan Bawaslu dan KPU adalah keputusan yang setara sebagai penyelenggara pemilu," ujar Arief.
Namun, KPU belum bisa mengambil sikap resmi atas fatwa MA tersebut. Bawaslu dikabarkan juga belum lama ini baru mengirimkan fatwa itu kepada KPU. Menurut Arief, KPU paling cepat akan membahas fatwa MA itu pada Minggu (3/3) ini.