Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fatwa MUI Jatim: Rapid Test, GeNose, dan Swab tidak Membatalkan Puasa

Selasa, 06 April 2021 – 14:50 WIB
Fatwa MUI Jatim: Rapid Test, GeNose, dan Swab tidak Membatalkan Puasa - JPNN.COM
Petugas mengambil sample dari wartawan saat pemeriksaan swab test gratis di Kantor Dewan Pers, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa tentang penggunaan alat deteksi Covid-19 selama Ramadan. 

Fatwa dengan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab diperbolehkan serta tidak membatalkan puasa.

Fatwa itu ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Kiai Makruf Chozin pada 31 Maret.

Kiai Makruf mengatakan bahwa jarum untuk rapid tes yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori. 

GeNose diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara. 

Sementara itu, swab test, nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat. 

"Tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i," terang Kiai Makruf secara tertulis, Selasa (6/4). 

Kedua, lanjut Kiai Makruf, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama mazhab Maliki. 

"Kapas lidi tidak menetap di dalam, tetapi dikeluarkan kembali sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama mazhab Hanafi," jelas dia. 

Kiai Makruf menambahkan pihaknya mendorong pemerintah maupun pihak swasta agar tetap mengoptimalkan upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. 

"Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi," tutur Kiai Makruf Chozin.

Dalam keperluan screening selama bulan Ramadan, penggunaan rapid tes dan GeNose lebih diutamakan. Bila memungkinkan pelaksaan swab dilaksanakan di malam hari. (mcr12/jpnn)


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa tentang penggunaan alat deteksi Covid-19 selama Ramadan.

Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News