Fatwa MUI, Menag: Biarlah Aparat yang Bertindak
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta semua pihak, termasuk organisasi masyarakat (ormas) Islam, untuk menahan diri melakukan sweeping terhadap pusat-pusat perbelanjaan.
Ini dikatakan Lukman setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa muslim dilarang mengunakan atau memakan atribut di luar agama Islam.
"Indonesia ini beragam. Terdiri atas banyak agama. Harapan saya, kita bisa saling menghargai dan hormati sesama saudara kita sebangsa," ujar Lukman di Jakarta, Senin (19/12).
Politikus PPP ini mengatakan, biar masalah tersebut ditangani pihak kepolisian. Sehingga ormas atau masyarakat tidak perlu terlibat.
"Jika ada hal yang bertentangan dengan hukum biarlah aparat yang bertindak atas nama hukum," katanya.
Lukman juga mengajak agar masyarakat harus saling menghargai perbedaan agama. Pasalnya hal tersebut akan membuat Indonesia semakin kuat.
"Sikap saling menghormati diperlukan sebagaimana mereka (agama lain) juga menghormati umat Islam saat merayakan hari besarnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) melakukan sweeping dengan mendatangi pusat perbelanjaan di Surabaya, seperti Mal Galaxy, Grand City, Delta Plaza, Tunjungan Plaza, Ciputra World, dan Lenmarc.